“Hendaklah orang yang diberi
keluasan rezeki (yaitu orang yang telah sampai kepada Allah) memberi nafkah
menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya (yaitu orang yang
tengah menuju Allah) hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya”
--Ibnu
Atha’illah al-Iskandari--
Hendaklah orang yang diberi keluasan
rezeki memberi nafkah menurut kemampuannya. Ini adalah gambaran tentang kondisi
orang-orang yang telah sampai kepada Allah. Yakni orang-orang yang telah
terbebas dari penjara pandangan keduniaan, dan telah sampai kepada alam tauhid
dan kesempurnaan mata batin. Karena itulah, mereka dianugerahi rezeki berupa
berbagai ilmu dan rahasia Ilahi serta pandangan yang luas dan jauh kedepan.
Sehingga, merekapun dibebaskan untuk membantu orang lain, dengan mengajarkan
ilmu dan pemahaman mereka, sekehendak hati mereka.
Sementara itu, orang yang
disempitkan rezekinya adalah orang-orang yang sedang menuju kepada-Nya. Mereka tidak
diberi keluasan rezeki berupa ilmu dan pemahaman. Mereka masih terkungkung
dalam ruang sempit khayalan dan imajinasi. Sekalipun demikian, mereka masih
diperbolehkan menafkahkan karunia Allah berupa ilmu dan pemahaman yang sedikit
itu kepada orang lain. Namun dengan catatan: sebatas apa yang Allah ajarkan kepada
mereka.
(Ulasan oleh Syekh Abdullah asy-Syarqawi al-Khalwati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar