Selasa, 03 November 2015

Alhikam 39 (Buku Kedua)

“Allah membatasi ketaatan dengan ketentuan waktu agar sikap suka menangguhkan tidak merintangimu untuk mengerjakannya. Namun, Allah memperluas waktunya agar tetap ada peluang bagimu untuk memilih.”
--Ibnu Atha’illah al-Iskandari--

Allah telah membatasi ketaatan yang wajib atasmu dengan waktu-waktu tertentu, shalat lima waktu misalnya. Allah swt. tidak membebaskan waktu-waktunya agar sikap “suka menangguhkan” tidak menghalangimu untuk mengerjakannya. Jika Allah swt. membebaskan waktunya dan tidak menentukannya, sikap “suka menunda” itu akan mendorongmu untuk meninggalkannya. Kau akan malas dan berkata, “Kalau aku sudah selesai dari keperluanku, aku akan shalat karena waktunya amat luas.” Bahkan mungkin, sehari semalam terlewatkan begitu saja tanpa kau melakukan shalat itu.
Lain halnya jika waktunya dibatasi, hal itu akan mendorongmu untuk segera mengerjakannya dan selalu membuatmu waspada sehingga tidak melewatkannya.
Namun demikian, Allah swt. tetap memperluas waktunya agar kau mempunyai peluang untuk memilih. Kau bisa memilih mengerjakannya di awal waktu, di pertengahan, atau di akhirnya dan kau tidak lagi menjadi orang yang menyia-nyiakan waktu shalat meski melaksanakannya di akhir waktu. Selain itu, kau bisa melaksanakan shalat dengan sempurna, yaitu saat hatimu sejalan dengan anggota tubuh lainnya. Jika waktu shalat itu luas, kau bisa meninggalkan kesibukan dan halanganmu sehingga ketika itu kau bisa mengonsentrasikan pikiran untuk khusyuk dalam beribadah dan menjaga adab di hadapan Allah swt.


(Ulasan oleh Syekh Abdullah asy-Syarqawi al-Khalwati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar